Syafa'at adalah dengan izin Allah

" Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan."( Al-A'raf : 40 ).

Berikut ayat-ayat yang menetapkan adanya syafa'at (dengan Izin Allah) :
“Tiada seorangpun yang akan memberi syafa'at kecuali sesudah ada IZIN-Nya.” (QS. Yunus : 3)
“Pada hari itu tidak berguna syafa'at, kecuali (syafa'at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi IZIN kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya.” (QS. Thaha : 109)
“…Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah…” (QS. Al-Anbiya’ : 28)
“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah MENGIZINKAN bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS. An-Najm : 26)
“Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa'at, kecuali (orang yang dapat memberi syafa'at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).” (QS. Az-Zukhruf : 86) 
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, dalam menyikapi masalah syafa’at, manusia terbagi menjadi tiga golongan:
Pertama, golongan orang-orang yang ghuluw (berlebih-lebihan) dalam menetapkan syafa’at.
Mereka adalah orang-orang Nasrani, orang-orang musyrik, kaum sufi ekstrim dan Quburiyun (pecinta “ziarah kubur” dan pengalap berkah di kuburan). Ketika mereka mempunyai keperluan terhadap Allâh Ta'âla, maka mereka memintanya melalui syafa’at orang yang mereka agung-agungkan. Alasannya, apabila seseorang memerlukan sesuatu dari rajapun, maka orang itu memerlukan perantaraan atau syafa’at dari orang-orang dekat raja. Apalagi memerlukan sesuatu dari Allâh Ta'âla, tentu juga memerlukan perantaraan.
Dengan demikian, mereka hakikatnya meminta-minta kepada orang yang diagungkannya, bukan kepada Allâh Ta'âla.
Kedua, golongan Mu’tazilah dan Khawarij.
Mereka ghuluw (berlebihan) di dalam menolak syafa’at. Sehingga mengingkari syafa’at Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wasallam dan syafa’at selain Nabi bagi para pelaku dosa besar.
Ketiga, Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Mereka menetapkan adanya syafa’at sesuai dengan apa yang ditetapkan di dalam nash-nash al Qur`ân dan hadits-hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam. Karena itu, Ahlu Sunnah wal Jama’ah menetapkan syafa’at sesuai dengan persyaratan-persyaratannya.
Dan semoga Allah membimbing kita dengan KelembutanNya, menunjuki kita kepada pemahaman yang lurus lagi benar.
Allahu A'lam Musta'an.

Blogger news

Blogroll

About