Sumpah Atas Nama Allah dan RasulNya
1. Bersumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Sumpah ini mengandung kesyirikan, karena menggandengkan nama Rasulullah SAW dengan nama Allah dalam sumpahnya. Wajib atas setiap muslim yang ingin bersumpah untuk bersumpah hanya dengan salah satu dari nama-nama Allah SWT, sifat-sifat-Nya atau perbuatan-perbuatan-Nya.
1. Bersumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Sumpah ini mengandung kesyirikan, karena menggandengkan nama Rasulullah SAW dengan nama Allah dalam sumpahnya. Wajib atas setiap muslim yang ingin bersumpah untuk bersumpah hanya dengan salah satu dari nama-nama Allah SWT, sifat-sifat-Nya atau perbuatan-perbuatan-Nya.
Ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan hal ini:
Hadits Ibnu Umar c bahwa Rasulullah n mendengar Umar z bersumpah atas nama ayahnya. Maka Rasulullah n bersabda:
أَلاَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Ingatlah bahwa sesungguhnya Allah l melarang kalian bersumpah atas nama ayah-ayah kalian, maka barangsiapa bersumpah hendaklah dia bersumpah atas nama Allah atau hendaklah dia diam.” (HR. Muslim no. 1646)
Hadits Abu Hurairah z:
لاَ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ وَلاَ بِأُمَّهَاتِكُمْ وَلاَ بِالْأَنْدَادِ وَلاَ تَحْلِفُوا إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ تَحْلِفُوا إِلاَّ وَأَنْتُمْ صَادِقُوْنَ
“Janganlah kalian bersumpah atas nama ayah-ayah kalian, ibu-ibu kalian dan tandingan-tandingan Allah. janganlah kalian bersumpah kecuali atas nama Allah, dan janganlah kalian bersumpah kecuali dalam keadaan jujur.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani dalamShahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 7249 dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahih Al-Musnad 2/341)
Hadits Ibnu Umar c:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka sungguh dia telah mempersekutukan Allah.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 11149)
Hadits Ibnu Umar c bahwa Rasulullah n mendengar Umar z bersumpah atas nama ayahnya. Maka Rasulullah n bersabda:
أَلاَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Ingatlah bahwa sesungguhnya Allah l melarang kalian bersumpah atas nama ayah-ayah kalian, maka barangsiapa bersumpah hendaklah dia bersumpah atas nama Allah atau hendaklah dia diam.” (HR. Muslim no. 1646)
Hadits Abu Hurairah z:
لاَ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ وَلاَ بِأُمَّهَاتِكُمْ وَلاَ بِالْأَنْدَادِ وَلاَ تَحْلِفُوا إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ تَحْلِفُوا إِلاَّ وَأَنْتُمْ صَادِقُوْنَ
“Janganlah kalian bersumpah atas nama ayah-ayah kalian, ibu-ibu kalian dan tandingan-tandingan Allah. janganlah kalian bersumpah kecuali atas nama Allah, dan janganlah kalian bersumpah kecuali dalam keadaan jujur.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani dalamShahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 7249 dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahih Al-Musnad 2/341)
Hadits Ibnu Umar c:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka sungguh dia telah mempersekutukan Allah.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 11149)
Sedangkan Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i t memasukkan hadits ini dalam Ahadits Mu’allah (no. 221), karena ada cacatnya (kelemahannya), yaitu Sa’d bin ‘Ubaidah tidak mendengar dari Ibnu ‘Umar, dan perantara antara keduanya yaitu Muhammad Al-Kindi majhul (tidak dikenal). Kemudian beliau menyebutkan bahwa hadits ini shahih dengan lafadz:
مَنْ حَلَفَ بِغَيرِ اللهِ فَقَالَ فِيهِ قَوْلاً شَدِيداً
“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka Rasulullah n mengucapkan ucapan yang keras tehadap pelakunya.” (HR. Ahmad)
مَنْ حَلَفَ بِغَيرِ اللهِ فَقَالَ فِيهِ قَوْلاً شَدِيداً
“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka Rasulullah n mengucapkan ucapan yang keras tehadap pelakunya.” (HR. Ahmad)
Dalil-dalil di atas menunjukkan secara jelas haramnya bersumpah atas nama selain Allah l, dan bahwasanya bersumpah atas nama selain Allah l mengandung unsur kesyirikan. Sebab sumpah atas nama sesuatu mengandung unsur pengagungan terhadap sesuatu itu.
Jika hal itu disertai adanya pengagungan dalam kalbunya terhadap sesuatu (selain Allah) itu, sebagaimana pengagungannya terhadap Allah l, maka hal itu adalah syirik besar dan pelakunya musyrik.
Jika tidak disertai keyakinan semacam itu, maka hal itu hanya sebatas syirik kecil yang tidak membatalkan keislaman. (Al-Qaulul Mufid fi Adillati At-Tauhid hal. 133 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 1/224)
Jadi apa yang dilakukan oleh orang yang disebutkan dalam pertanyaan, bersumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya, mengandung unsur kesyirikan. Karena dia telah menyetarakan kedudukan Allah l dengan Rasulullah n dalam sumpahnya. Jika hal itu tanpa disertai adanya pengagungan dalam kalbunya terhadap Rasulullah n seperti pengagungannya terhadap Allah, maka hal itu adalah syirik kecil. Jika disertai dengan keyakinan itu, maka hal itu adalah syirik besar.
Ulama mengatakan bahwa sumpah atas nama selain Allah tidak sah dan tidak dianggap.
Jika hal itu disertai adanya pengagungan dalam kalbunya terhadap sesuatu (selain Allah) itu, sebagaimana pengagungannya terhadap Allah l, maka hal itu adalah syirik besar dan pelakunya musyrik.
Jika tidak disertai keyakinan semacam itu, maka hal itu hanya sebatas syirik kecil yang tidak membatalkan keislaman. (Al-Qaulul Mufid fi Adillati At-Tauhid hal. 133 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 1/224)
Jadi apa yang dilakukan oleh orang yang disebutkan dalam pertanyaan, bersumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya, mengandung unsur kesyirikan. Karena dia telah menyetarakan kedudukan Allah l dengan Rasulullah n dalam sumpahnya. Jika hal itu tanpa disertai adanya pengagungan dalam kalbunya terhadap Rasulullah n seperti pengagungannya terhadap Allah, maka hal itu adalah syirik kecil. Jika disertai dengan keyakinan itu, maka hal itu adalah syirik besar.
Ulama mengatakan bahwa sumpah atas nama selain Allah tidak sah dan tidak dianggap.
2. Dia bersumpah untuk melegalisasi kedustaannya
Ini termasuk sumpah palsu yang haram dan sangat tercela.
Ini termasuk sumpah palsu yang haram dan sangat tercela.
3. Dia membayar kaffarah sumpah menurut persangkaannya
Padahal sumpahnya tidak sah (sebagaimana diterangkan pada poin pertama) dan isi sumpahnya tidak terkait dengan hal yang akan datang.
Padahal sumpahnya tidak sah (sebagaimana diterangkan pada poin pertama) dan isi sumpahnya tidak terkait dengan hal yang akan datang.
Ulama menerangkan bahwa sumpah yang terkena kaffarah adalah sumpah yang terkait dengan hal yang akan datang. Adapun jika sumpahnya terkait dengan perkara yang telah lewat, maka tidak ada kaffarahnya, baik jujur atau dusta.
Kesimpulannya, orang tersebut telah terjerumus dalam tiga kesalahan sekaligus: sumpah yang mengandung kesyirikan, sumpah palsu (berdusta dengan sumpahnya), membayar kaffarah yang tidak disyariatkan.
Maka hendaklah yang bersangkutan bertaubat kepada Allah SWT dan baju koko yang telah diberikannya kepada anak yatim itu diniatkan saja sebagai shadaqah.
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.